Sidang pembacaan surat dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan surat dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Beberkan Rincian Transaksi Sarana Jaya Beli Tanah di Munjul

Fachri Audhia Hafiez • 18 November 2021 16:56
Jakarta: Mantan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro, membenarkan rincian transaksi pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Rincian transaksi itu ditunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Anton mengetahui transfer itu dari fotokopi buku Bank DKI atas nama Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. PT Adonara Propertindo selaku pihak yang menjual lahan di Munjul.
 
"Pada 8 April 2019, Anja menerima dari Sarana Jaya ditransfer 25 kali dengan total Rp108,9 miliar," ujar salah satu JPU KPK saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Anton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021.

Transfer yang kedua, yakni pada 18 Desember 2019. Anja menerima pembayaran Rp21,798 miliar yang ditransfer dua kali.
 
"Ditransfer ke rekening Bank DKI atas nama Anja. Sehingga, tahap kedua masuk uang Rp43,4 miliar dari Sarana Jaya ke rekening Anja," lanjut jaksa.
 
Sarana Jaya sempat melakukan negosiasi agar harga tanah dijual dengan nilai Rp5,2 juta per meter. Luas tanah itu sejumlah 4,2 hektare (ha).
 
"(Nilai harga jual) sekitar Rp200 miliar," ucap Anton.
 
Jaksa juga mendalami proses jual beli tanah Munjul sebelum beralih ke PT Adonara Propertindo. Tanah itu milik Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
 
Baca: Sejumlah Legislator DKI Minta Percepatan Pencairan Anggaran Pengadaan Tanah
 
Pada perjalanannya, transaksi PT Adonara Propertindo dengan Kongregasi Suster CB belum tuntas. Prosesnya hanya sampai pemberian uang muka Rp10 miliar.
 
Anton mengungkap bahwa Kongregasi Suster CB sempat meminta Adonara membatalkan rencana pembelian tanah di Munjul. Hal itu diduga karena dilatarbelakangi belum selesainya proses transaksi jual beli.
 
"Sepengetahuan saya suster ajukan surat pembatalan (jual beli)," ujar Anton.
 
Perkara ini menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
 
Mantan anak buah Anies Baswedan itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
 
Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan