Jakarta: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengatakan tidak mengetahui pungutan fee Rp10 ribu tiap paket bantuan sosial (bansos) covid-19. Dia mengaku baru mengetahui setelah kasusnya bergulir.
"Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah pak," kata Juliari saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.
Menurut dia, selama pengadaan bansos dirinya tak pernah menerima laporan terkait pungutan fee. Juliari membantah menitipkan permintaan fee pada vendor bansos covid-19. Karena dia selalu mengarahkan vendor pada pihak yang mengurusi bansos di Kemensos.
"Saya sampaikan agar mereka datang langsung ke Kemensos dan silakan saja hubungan sama pihak terkait," ungkap Juliari.
Baca: Sidang Korupsi Bansos, Hakim Minta Eks Mensos Juliari Tak Berbohong
Di sisi lain, dia juga mengklarifikasi aliran dana ke Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti, senilai Rp 500 juta. Menurut Juliari, uang itu merupakan dana pribadi yang diserahkan dalam bentuk pecahan dollar Singapura.
"Uang pribadi saya. Saya nggak berikan ke Suyuti, tapi lewat Kukuh (staf pribadi Juliari). Saya panggil Kukuh ke rumah pribadi saya. Lupa (waktunya), pokoknya beberapa hari sebelum keberangkatan (ke Jawa Tengah)," ungkap Juliari.
Selain itu, dia juga mengonfirmasi penggunaan pesawat pribadi yang disebut-sebut di persidangan. Menurut Juliari, penggunaan jet sewaan itu lantaran ada kondisi kedaruratan pandemi, sehingga tak masalah menggunakan transportasi non-regular.
Dia membantah ada pengadaan jet pribadi karena penggunaan transportasi itu sepengetahuan Biro Umum terkait penyewaan pesawat.
"Saya sampaikan koordinasi ke Biro Umum," tegas Juliari.
Kemudian, Juliari juga menanggapi adanya keluhan dari warga terkait bansos. Sebab, dia ikut meninjau penyaluran bansos dan meminta warga mengembalikan bantuan sosial jika ditemukan kerusakan.
"Hotline, ada nomor WhatsApp email juga yang kita buat dalam rangka pengaduan terkait bansos," kata dia.
Juliari didakwa menerima suap Rp32,48 miliar terkait penyediaan bansos sembako covid-19. Politikus PDI Perjuangan itu menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu pada Mei-Desember 2020.
Jakarta: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengatakan tidak mengetahui pungutan
fee Rp10 ribu tiap paket bantuan sosial (bansos) covid-19. Dia mengaku baru mengetahui setelah kasusnya bergulir.
"Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah pak," kata
Juliari saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.
Menurut dia, selama pengadaan bansos dirinya tak pernah menerima laporan terkait pungutan
fee. Juliari membantah menitipkan permintaan
fee pada vendor bansos covid-19. Karena dia selalu mengarahkan vendor pada pihak yang mengurusi bansos di Kemensos.
"Saya sampaikan agar mereka datang langsung ke Kemensos dan silakan saja hubungan sama pihak terkait," ungkap Juliari.
Baca:
Sidang Korupsi Bansos, Hakim Minta Eks Mensos Juliari Tak Berbohong
Di sisi lain, dia juga mengklarifikasi aliran dana ke Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti, senilai Rp 500 juta. Menurut Juliari, uang itu merupakan dana pribadi yang diserahkan dalam bentuk pecahan dollar Singapura.
"Uang pribadi saya. Saya nggak berikan ke Suyuti, tapi lewat Kukuh (staf pribadi Juliari). Saya panggil Kukuh ke rumah pribadi saya. Lupa (waktunya), pokoknya beberapa hari sebelum keberangkatan (ke Jawa Tengah)," ungkap Juliari.
Selain itu, dia juga mengonfirmasi penggunaan pesawat pribadi yang disebut-sebut di persidangan. Menurut Juliari, penggunaan jet sewaan itu lantaran ada kondisi kedaruratan pandemi, sehingga tak masalah menggunakan transportasi non-regular.
Dia membantah ada pengadaan jet pribadi karena penggunaan transportasi itu sepengetahuan Biro Umum terkait penyewaan pesawat.
"Saya sampaikan koordinasi ke Biro Umum," tegas Juliari.
Kemudian, Juliari juga menanggapi adanya keluhan dari warga terkait bansos. Sebab, dia ikut meninjau penyaluran bansos dan meminta warga mengembalikan bantuan sosial jika ditemukan kerusakan.
"Hotline, ada nomor WhatsApp email juga yang kita buat dalam rangka pengaduan terkait bansos," kata dia.
Juliari didakwa menerima suap Rp32,48 miliar terkait penyediaan bansos sembako covid-19. Politikus PDI Perjuangan itu menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu pada Mei-Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)