Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Fachri
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Fachri

Sidang Korupsi Bansos, Hakim Minta Eks Mensos Juliari Tak Berbohong

Aria Triyudha • 09 Juli 2021 16:55
Jakarta: Hakim persidangan perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) covid-19 memperingatkan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara tidak berbohong. Juliari dihadirkan secara virtual sebagai saksi untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
 
"Dari klarifikasi yang dilakukan dalam sidang ini, banyak yang tidak sesuai dengan keterangan saksi, saya minta saudara jujur," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juli 2021.
 
Baca: 109 Penyedia Bansos Kemensos 'Disetir' Juliari dan Legislator

Peringatan itu dilontarkan Hakim setelah Juliari menjawab pertanyaan dua terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Hakim meminta Juliari tak mempersulit diri sendiri.
 
"Ini dua terdakwa bisa jadi saksi masalah yang baru terhadap saudara. Jangan anggap apa yang saudara hadapi saat ini tidak akan muncul persoalan baru kalau saudara tidak jujur," tegas Damis.
 
Mendengar ultimatum Hakim, Juliari tak membantah. Juliari P Batubara didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap Rp32,48 miliar. Duit haram ini dikantongi dari penyediaan barang untuk pengadaan paket bansos sembako terkait penanganan covid-19.
 
JPU menyebut Juliari menerima uang suap secara bertahap dengan rincian uang Rp1,28 miliar diterima dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Selanjutnya,  Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Tidak hanya itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu berlangsung Mei-Desember 2020.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan