Ilustrasi BPJS Kesehatan. MI/Ramdani
Ilustrasi BPJS Kesehatan. MI/Ramdani

Lalai Amankan Data, BPJS Kesehatan Bisa Mendapat Sanksi

Anggi Tondi Martaon • 29 Mei 2021 16:00
Jakarta: Kebocoran 279 juta data penduduk identik dengan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perusahaan asuransi pelat merah itu bisa mendapat sanksi bila kebocoran terjadi akibat kelalaian penerapan standar operasional prosedur (SOP).
 
"Kita lihat di PP STE (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik), kalau terjadi kelalaian nanti bisa kena teman-teman di BPJS Kesehatan itu (kena) sanksi," kata juru bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Anton Setiawan, dalam diskusi virtual, Sabtu, 29 Mei 2021.
 
Kewajiban menjaga data termaktub dalam Pasal 14 ayat (1) PP STE. Penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi.

Sanksi bagi pelanggar diatur pada Pasal 100 ayat (1) PP STE. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dari daftar.
 
(Baca: BPJS Kesehatan Klaim Data Peserta Dijaga 24 Jam)
 
"Sanksi dari Menteri Kominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika)," ungkap dia.
 
Selain itu, Pasal 100 ayat (5) menegaskan sanksi administratif tak menghapus tanggung jawab kelalaian pengamanan data peserta. Pelanggar bakal mendapat sanksi pidana dan perdata.
 
Anton menyebut proses penyelidikan masih berlangsung. Penyelidikan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan BPJS Kesehatan.
 
Sementara itu, BSSN dan Kemenkominfo berupaya memperkuat sistem pengamanan. Sehingga, sistem BPJS kesehatan tetap beroperasi di tengah penyelidikan.
 
"Jadi sistem ini tidak boleh berhenti, harus dipastikan tidak boleh berhenti satu detik pun," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan