Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan dan Pelecehan di Lapas Yogyakarta

Candra Yuri Nuralam • 03 November 2021 18:47
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut menyelidiki dugaan penyiksaan dan pelecehan terhadap narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta. Penyelidikan itu dilakukan karena penyiksaan dan pelecehan tetap diharamkan meski kepada narapidana.
 
"Kami mendapat pengaduan dan merespons pemberitaan berbagai media termasuk juga berkomunikasi dengan para pendamping dan korbannya," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.
 
Anam mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari bukti. Menurut dia, pencarian bukti di kasus ini agak sulit karena ceritanya kurang lengkap.

"Bagaimana terjadi, tanggal berapa, siapa saja yang melakukannya, dan sebagainya sehingga dugaan kami peristiwa ini memang terjadi," ujar Anam.
 
Pencarian bukti dengan mewawancarai saksi dan menyambangi lapas. Komnas HAM memastikan tidak akan melindungi sipir lapas yang terbukti melakukan penganiayaan maupun pelecehan.
 
"Jika memang nantinya terbukti terjadi, harus ada tindakan tegas karena ini mencoreng upaya-upaya baik yang selama ini diupayakan oleh pihak lapas. Jadi, memang zero tolerance untuk tindakan-tindakan yang tidak berbasis kemanusiaan dan merendahkan martabat manusia termasuk ada penyiksaan di sana," kata Anam.
 
Baca: Penyelidikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lapas Narkotika Diminta Terbuka
 
Komnas HAM juga tidak mau langsung memercayai pihak lapas yang mengeklaim tindakan itu dilebihkan. Komnas HAM juga tidak percaya tindakan itu bagian dari pembinaan narapidana.
 
Komnas HAM bakal melakukan investigasi untuk mendalami hal itu. Seluruh tindakan pelanggaran bakal ditindak tanpa pilih kasih.
 
"Untuk memastikan bahwa apa-apa yang diagendakan upaya perbaikan reformasi internal pemenjaraan atau Lapas oleh Kemenkumham berjalan dengan baik," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan