Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar melanggar etik akibat dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili disebut sudah mengakui tindakannya itu.
"Perbuatannya diakui, tetapi tidak ada penyesalan terhadap perbuatan itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
Tumpak mengatakan sikap itu membuat hukuman terhadap Lili diperberat. Dewas KPK menduga Lili tidak merasa tindakannya membahas kasus dengan M Syahrial bukan pelanggaran.
"Mungkin merasa bahwa itu tidak salah, sehingga tidak menyesal," ujar Tumpak.
Tumpak menegaskan tindakan Lili salah. Seluruh pegawai dan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan orang beperkara.
"Oleh karena itu, tetap harus kita pertahankan dalam rangka menjaga maruah KPK yang selama ini dikenal punya integritas tinggi," ujar Tumpak.
Baca: Begini Kronologi Perkenalan Lili dan Syahrial Hingga Singgung Perkara
Sebelumnya, Dewan KPK menghukum berat Lili Pintauli. Lili terbukti melanggar etik karena telah dihubungi M Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hukuman berat dinilai pantas untuk Lili.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar melanggar etik akibat dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili disebut sudah mengakui tindakannya itu.
"Perbuatannya diakui, tetapi tidak ada penyesalan terhadap perbuatan itu," kata Ketua
Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
Tumpak mengatakan sikap itu membuat hukuman terhadap Lili diperberat. Dewas
KPK menduga Lili tidak merasa tindakannya membahas kasus dengan M Syahrial bukan pelanggaran.
"Mungkin merasa bahwa itu tidak salah, sehingga tidak menyesal," ujar Tumpak.
Tumpak menegaskan tindakan Lili salah. Seluruh pegawai dan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan orang beperkara.
"Oleh karena itu, tetap harus kita pertahankan dalam rangka menjaga maruah KPK yang selama ini dikenal punya integritas tinggi," ujar Tumpak.
Baca: Begini Kronologi Perkenalan Lili dan Syahrial Hingga Singgung Perkara
Sebelumnya, Dewan KPK menghukum berat Lili Pintauli. Lili terbukti melanggar etik karena telah dihubungi M Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hukuman berat dinilai pantas untuk Lili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)