Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ihwal pertemuan Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Keduanya bertemu di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatra Utara, pada awal 2020.
Anggota Dewas KPK Harjono menyebutkan saat itu, Syahrial menegur Lili terlebih dahulu. Syahrial, kata Harjono, mengaku mengetahui komisioner KPK itu dari akun Instagram adik ipar Lili sekaligus Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis.
"M Syahrial mengatakan, 'saya temanan di Instagram dengan Bu Ruri. Jadi, saya suka lihat foto-foto Bu Ruri di acara-acara keluarga. Ada Ibu (Lili) di situ'," kata Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Menurut dia, Syahrial lalu memperkenalkan diri sebagai wali kota Tanjungbalai. Keduanya langsung berbasa-basi dalam pertemuan di bandara itu. Keduanya satu pesawat pada perjalanan dari Medan ke Jakarta. Namun, dalam perjalanan, keduanya tidak berbicara sama sekali.
Baca: Terbukti Langgar Etik, Gaji Komisioner KPK Lili Pintauli Dipotong 40%
Saat tiba di Jakarta, Lili langsung menanyakan soal uang jasa pengabdian Ruri kepada Syahrial. Saat itu, Lili meminta Syahrial membantu adik iparnya agar uang pengabdian itu segera cair. Pada saat itu, adik ipar Lili belum menerima uang pengabdian.
"Lalu dijawab oleh saksi M Syahrial, 'iya Bu, maaf kami lagi kumpul duit. Nanti saya beritahu dengan Bu Ruri'," ujar Harjono.
Usai berbincang soal masalah uang, Syahrial meminta nomor ponsel Lili. Syahrial berdalih permintaan nomor itu untuk memberikan kabar tentang informasi pencairan uang pengabdian di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Beberapa hari kemudian, Syahrial menyuruh anak buahnya menyelesaikan uang pengabdian adik ipar Lili. Setelah masalah rampung, Syahrial langsung menghubungi Lili.
"Setelah itu, saksi Syahrial menghubungi terperiksa melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan, 'izin saya sudah follow up adik kita. Direkturnya berkenan untuk dicicil'," tutur Harjono.
Setelah masalah uang pengabdian itu rampung, Syahrial mencoba menghubungi Lili untuk membahas kasus. Di sinilah pelanggaran kode etik Lili terjadi.
Lili dinyatakan bersalah melanggar kode etik karena dihubungi Syahrial yang tersangkut perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai. Lili mendapatkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Jakarta: Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membeberkan ihwal pertemuan Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Keduanya bertemu di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatra Utara, pada awal 2020.
Anggota Dewas KPK Harjono menyebutkan saat itu, Syahrial menegur Lili terlebih dahulu. Syahrial, kata Harjono, mengaku mengetahui komisioner KPK itu dari akun
Instagram adik ipar Lili sekaligus Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis.
"M Syahrial mengatakan, 'saya temanan di
Instagram dengan Bu Ruri. Jadi, saya suka lihat foto-foto Bu Ruri di acara-acara keluarga. Ada Ibu (Lili) di situ'," kata Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Menurut dia, Syahrial lalu memperkenalkan diri sebagai wali kota Tanjungbalai. Keduanya langsung berbasa-basi dalam pertemuan di bandara itu. Keduanya satu pesawat pada perjalanan dari Medan ke Jakarta. Namun, dalam perjalanan, keduanya tidak berbicara sama sekali.
Baca:
Terbukti Langgar Etik, Gaji Komisioner KPK Lili Pintauli Dipotong 40%
Saat tiba di Jakarta, Lili langsung menanyakan soal uang jasa pengabdian Ruri kepada Syahrial. Saat itu, Lili meminta Syahrial membantu adik iparnya agar uang pengabdian itu segera cair. Pada saat itu, adik ipar Lili belum menerima uang pengabdian.
"Lalu dijawab oleh saksi M Syahrial, 'iya Bu, maaf kami lagi kumpul duit. Nanti saya beritahu dengan Bu Ruri'," ujar Harjono.
Usai berbincang soal masalah uang, Syahrial meminta nomor ponsel Lili. Syahrial berdalih permintaan nomor itu untuk memberikan kabar tentang informasi pencairan uang pengabdian di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Beberapa hari kemudian, Syahrial menyuruh anak buahnya menyelesaikan uang pengabdian adik ipar Lili. Setelah masalah rampung, Syahrial langsung menghubungi Lili.
"Setelah itu, saksi Syahrial menghubungi terperiksa melalui pesan
WhatsApp dan menyampaikan, 'izin saya sudah
follow up adik kita. Direkturnya berkenan untuk dicicil'," tutur Harjono.
Setelah masalah uang pengabdian itu rampung, Syahrial mencoba menghubungi Lili untuk membahas kasus. Di sinilah pelanggaran kode etik Lili terjadi.
Lili dinyatakan bersalah melanggar kode etik karena dihubungi Syahrial yang tersangkut perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai. Lili mendapatkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)