Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tidak menangani temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi narkoba Rp120 triliun. PPATK tidak menyerahkan temuan itu ke Dittipidnarkoba.
"Sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021.
Krisno mengaku siap apabila kasus itu diserahkan ke Dittipidnarkoba. Pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada peredaran gelap obat-obat keras ilegal.
Terutama, di dua pabrik obat keras ilegal wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terbongkar pada 21-22 September 2021. Yakni, pabrik di Jalan PGRI I Sonosweu, Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta, dan Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, melalui optimalisasi penyidikan TPPU," ungkap dia.
Baca: Polri-BNN Disebut Tak Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Transaksi Narkoba Rp120 Triliun
Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana Rp120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkotika. Temuan itu diungkap Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu, 29 September 2021.
PPATK mencatat 1.339 individu dan korporasi menerima aliran transaksi keuangan mencurigakan dari tindak pidana narkoba. Ribuan individu dan korporasi itu terus diawasi PPATK.
Uang Rp120 triliun disebut hasil penghitungan selama 2016-2020. Angka Rp120 triliun muncul setelah ditotalkan untuk memberikan gambaran komprehensif dalam periode 5 tahun tersebut.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim
Polri tidak menangani temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait
transaksi narkoba Rp120 triliun. PPATK tidak menyerahkan temuan itu ke Dittipidnarkoba.
"Sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021.
Krisno mengaku siap apabila kasus itu diserahkan ke Dittipidnarkoba. Pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada peredaran gelap obat-obat keras ilegal.
Terutama, di dua pabrik obat keras ilegal wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terbongkar pada 21-22 September 2021. Yakni, pabrik di Jalan PGRI I Sonosweu, Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta, dan Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan peredaran gelap
narkoba, melalui optimalisasi penyidikan TPPU," ungkap dia.
Baca:
Polri-BNN Disebut Tak Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Transaksi Narkoba Rp120 Triliun
Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana Rp120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkotika. Temuan itu diungkap Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu, 29 September 2021.
PPATK mencatat 1.339 individu dan korporasi menerima aliran transaksi keuangan mencurigakan dari tindak pidana narkoba. Ribuan individu dan korporasi itu terus diawasi PPATK.
Uang Rp120 triliun disebut hasil penghitungan selama 2016-2020. Angka Rp120 triliun muncul setelah ditotalkan untuk memberikan gambaran komprehensif dalam periode 5 tahun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)