Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama usai Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 11 Oktober 2021.
Ali belum bisa memerinci informasi yang dibutuhkan penyidik dari keterangan Azis. KPK bakal menginformasikan hasil pemeriksaan setelah rampung.
"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca: KPK Selisik Aliran Transaksi Keuangan dalam Suap Azis Syamsuddin
Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap di Lampung Tengah. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan, yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan memeriksa mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama usai Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan
suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 11 Oktober 2021.
Ali belum bisa memerinci informasi yang dibutuhkan penyidik dari keterangan Azis. KPK bakal menginformasikan hasil pemeriksaan setelah rampung.
"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca:
KPK Selisik Aliran Transaksi Keuangan dalam Suap Azis Syamsuddin
Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap di Lampung Tengah. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan, yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)