Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri

KPK Selisik Aliran Transaksi Keuangan dalam Suap Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam • 09 Oktober 2021 14:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafandi pada Jumat, 8 Oktober 2021. Dia diperiksa untuk mendalami aliran transaksi keuangan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
 
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Oktober 2021.
 
Ali enggan memerinci pihak-pihak terkait yang menerima uang dalam kasus ini. Namun, kuat dugaan uang yang ada dalam transaksi itu terafiliasi dengan Azis Syamsuddin.

KPK juga memanggil pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Neta Emilia kemarin. Namun, Neta berhalangan hadir dan minta dijadwalkan ulang.
 
Baca: KPK Kaitkan Suap Azis Syamsuddin dengan Rapat DPRD Lampung Tengah
 
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
 
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
 
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
 
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
 
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan