Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Pernyataan M Syahrial Soal 'Atasan' Penyidik Robin Disebut Masih Testimoni

Candra Yuri Nuralam • 13 Oktober 2021 11:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pernyataan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial soal 'atasan' meminta uang lewat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebatas testimoni. Syahrial mengaku dipaksa memberikan uang lantaran Robin diminta uang oleh 'atasan'.
 
"Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021.
 
Ali mengatakan Syahrial memberikan pernyataan atas informasi dari orang lain. Pernyataan tidak langsung dialami oleh Syahrial.

Keterangan hanya bisa menjadi fakta persidangan. Lembaga Antikorupsi menyebut keterangan itu sangat lemah untuk menjadi fakta hukum.
 
Namun, KPK menegaskan terus mendalami pernyataan Syahrial. Lembaga Antikorupsi tidak mau mengabaikan dugaan hanya karena pernyataan lemah.
 
"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya," ujar Ali.
 
Pendalaman materi diperlukan untuk memastikan keterangan Syahrial. KPK tidak bisa sembarangan menindak orang bila bukti lemah.
 
"Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," tutur Ali.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pimpinan Lembaga Antikorupsi tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju ditegaskan bermain sendiri.
 
"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya," kata Firli melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Firli mengatakan pihaknya serius mendalami dugaan suap oleh Robin. KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk internalnya sendiri untuk membongkar suap Robin sampai tuntas.
 
"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," tegas Firli.
 
Sebelumnya, M Syahrial menyebut Stepanus Robin Pattuju sering menyebut kalimat 'atasan' saat menagih uang. Syahrial menilai 'atasan' yang dimaksud Robin ialah pimpinan KPK.
 
Syahrial mengaku meminta bantuan ke Robin untuk menutup kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Robin meminta uang Rp2 miliar. Namun, Syahrial cuma menyanggupi Rp1,695 miliar.
 
Baca: KPK Diminta Menyelidiki Pernyataan M Syahrial Soal Lili Pintauli Siregar
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan