Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Diminta Menyelidiki Pernyataan M Syahrial Soal Lili Pintauli Siregar

Candra Yuri Nuralam • 13 Oktober 2021 09:10
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pernyataan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. M Syahrial mengaku dihubungi Lili soal kasus yang menjeratnya.
 
"KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan guna melihat apakah ada dugaan tindak pidana, selain pelanggaran undang-undang KPK, di balik komunikasi antara Lili dan Syahrial," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021.
 
Kurnia menilai upaya itu merupakan pelanggaran hukum. Lembaga Antikorupsi diminta tidak membiarkan sikap Lili.

Kurnia juga menyebut KPK bakal mendapatkan preseden buruk bila acuh dengan pernyataan Syahrial. Publik diyakini bakal terus curiga dengan KPK bila tidak ada penyelidikan baru.
 
"Dalam hal lain, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat," ujar Kurnia.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pimpinan Lembaga Antikorupsi tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebut bermain sendiri.
 
"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju), termasuk atasannya," kata Firli melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Firli mengatakan pihaknya serius mendalami dugaan suap kasus Robin. KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk internal lembaga untuk membongkar suap Robin sampai tuntas.
 
"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," tegas Firli.
 
Baca: Novel Baswedan: Tak Logis Stepanus Robin Main Kasus Sendirian
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan