Jakarta: Kepolisian diminta mendalami peretasan terhadap sejumlah pihak dalam pusaran polemik pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peretasan dilakukan terhadap nomor WhatsApp, email, dan media sosial (medsos) aktivis antikorupsi.
“Oknum-oknum (peretasan) seperti itu sangat meresahkan, apalagi kejadiannya bersamaan dengan isu yang kini tengah menjadi pembahasan hangat di KPK,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Mei 2021.
Sahroni mendapat info anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengalami peretasan pada Senin, 17 Mei 2021. Bahkan, mereka juga mendapat teror menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal.
Baca: Komisioner KPK Berharap Alih Status Pegawai Tak Berlarut
Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem itu menilai upaya peretasan tersebut bisa mencederai kebebasan berpendapat. Padahal, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat.
“Munculnya praktik penyadapan ini sangat dikhawatirkan, karena bisa memunculkan pandangan negatif terhadap kebebasan berekspresi kita," ungkap dia.
Dia meminta polisi menekan upaya intimidasi ataupun teror. Terutama, kepada aktivis maupun lapisan masyarakat yang menyampaikan pendapat.
Selain itu, Sahroni meminta kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada para aktivis. Rasa aman harus diberikan kepada seluruh pihak.
“Semua sama di mata hukum, dan semua wajib memiliki rasa aman ketika menyuarakan pendapatnya tersebut” ujar dia.
Jakarta: Kepolisian diminta mendalami peretasan terhadap sejumlah pihak dalam pusaran polemik pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Peretasan dilakukan terhadap nomor
WhatsApp, email, dan media sosial (medsos) aktivis antikorupsi.
“Oknum-oknum (peretasan) seperti itu sangat meresahkan, apalagi kejadiannya bersamaan dengan isu yang kini tengah menjadi pembahasan hangat di KPK,” kata Wakil Ketua Komisi III
DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Mei 2021.
Sahroni mendapat info anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengalami peretasan pada Senin, 17 Mei 2021. Bahkan, mereka juga mendapat teror menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal.
Baca:
Komisioner KPK Berharap Alih Status Pegawai Tak Berlarut
Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem itu menilai upaya peretasan tersebut bisa mencederai kebebasan berpendapat. Padahal, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat.
“Munculnya praktik penyadapan ini sangat dikhawatirkan, karena bisa memunculkan pandangan negatif terhadap kebebasan berekspresi kita," ungkap dia.
Dia meminta
polisi menekan upaya intimidasi ataupun teror. Terutama, kepada aktivis maupun lapisan masyarakat yang menyampaikan pendapat.
Selain itu, Sahroni meminta kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada para aktivis. Rasa aman harus diberikan kepada seluruh pihak.
“Semua sama di mata hukum, dan semua wajib memiliki rasa aman ketika menyuarakan pendapatnya tersebut” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)