Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MI/Susanto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MI/Susanto

Komisioner KPK Berharap Alih Status Pegawai Tak Berlarut

Candra Yuri Nuralam • 18 Mei 2021 08:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap status seluruh pegawai cepat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lembaga Antikorupsi tidak ingin polemik 75 pembebastugasan pegawai membuat alih status berlarut.
 
"Kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021.
 
Ghufron mengatakan pihaknya akan mengikuti proses alih status sesusai aturan serta mandat Presiden Joko Widodo dan Mahkamah konstitusi yang berlaku. Dia menjamin proses alih status ASN tidak akan merugikan pegawai yang telah lama mengabdi.

"Sehingga kita bisa kembali  fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.
 
Baca: KPK Siap Mengikuti Perintah Presiden
 
Jokowi meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar menonaktifkan atau memecat pegawai KPK. Hasil tes seharusnya menjadi masukan untuk memperbaiki keorganisasian usai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terbit. Baik terhadap individu pegawai maupun institusi.
 
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaikinya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 17 Mei 2021.
 
Misalnya, pendidikan kedinasan bagi pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Dia meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menindaklanjuti polemik 75 pegawai KPK tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan