Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan hasil tes wawasan kebangsaan sebagai masukan untuk perbaikan. Lembaga Antikorupsi akan mengikuti perintah Kepala Negara itu.
"Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil tes wawasan kebangsaan sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021.
Ghufron mengatakan perbaikan lembaga dan individu dengan hasil tes membuat KPK memiliki sumber daya yang berkomitmen tinggi. Hal itu tentunya baik untuk penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kemudian, KPK menjamin proses pengalihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak merugikan karyawan. Lembaga Antikorupsi tidak akan memecat para pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan.
"Sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ghufron.
Baca: Dewas Mendukung Sikap Jokowi Terhadap 75 Pegawai KPK
KPK segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB untuk membahas nasib para pegawai yang gagal dalam tes. Komisi Antirasuah tidak mau menggantung nasib mereka kelamaan.
"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan hasil tes wawasan kebangsaan sebagai masukan untuk perbaikan. Lembaga Antikorupsi akan mengikuti perintah Kepala Negara itu.
"Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil tes wawasan kebangsaan sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021.
Ghufron mengatakan perbaikan lembaga dan individu dengan hasil tes membuat KPK memiliki sumber daya yang berkomitmen tinggi. Hal itu tentunya baik untuk penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kemudian, KPK menjamin proses pengalihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak merugikan karyawan.
Lembaga Antikorupsi tidak akan memecat para pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan.
"Sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ghufron.
Baca:
Dewas Mendukung Sikap Jokowi Terhadap 75 Pegawai KPK
KPK segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB untuk membahas nasib para pegawai yang gagal dalam tes. Komisi Antirasuah tidak mau menggantung nasib mereka kelamaan.
"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)