Konferensi pers terkait tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Konferensi pers terkait tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dewas Mendukung Sikap Jokowi Terhadap 75 Pegawai KPK

Candra Yuri Nuralam • 17 Mei 2021 17:22
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap 75 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan. Tes itu dinilai tidak bisa dijadikan referensi pemecatan pegawai.
 
"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021.
 
Syamsuddin mengatakan pegawai KPK berhak menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku. Peralihan status mereka tidak boleh merugikan dalam bentuk apa pun.

"Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," tegas Syamsuddin.
 
Baca: Jokowi Sebut TKW Tak Bisa Jadi Dasar Memberhentikan Pegawai KPK
 
Sebelumnya, Jokowi meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar menghentikan pegawai KPK. Hasil tes itu seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi.
 
"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaikinya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 17 Mei 2021.
 
Jokowi menyebut salah satu caranya melalui pendidikan kedinasan. Dia meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menindaklanjuti polemik 75 pegawai KPK tersebut.
 
"Saya minta kepada para pihak terkait untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan