Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar menghentikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil tes itu seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi.
"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaikinya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 17 Mei 2021.
Jokowi menyebut salah satu caranya melalui pendidikan kedinasan. Dia meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menindaklanjuti polemik 75 pegawai KPK tersebut.
"Saya minta kepada para pihak terkait untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ujarnya.
Baca: Pegawai KPK Laporkan Indriyanto ke Dewas
Kepala Negara sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Kedua KPK. Dalam UU tersebut disebutkan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Nagara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Sebanyak 1.274 pegawai dinyatakan lolos dan dua pegawai tidak mengikuti tes.
Ke-75 pegawai KPK itu pun sudah dinonaktifkan dan diserahkan ke pimpinannya masing-masing. Kendati begitu, mereka masih menerima haknya sebagai pegawai.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar menghentikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil tes itu seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi.
"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaikinya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 17 Mei 2021.
Jokowi menyebut salah satu caranya melalui pendidikan kedinasan. Dia meminta Badan Kepegawaian Negara (
BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menindaklanjuti polemik 75 pegawai
KPK tersebut.
"Saya minta kepada para pihak terkait untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ujarnya.
Baca:
Pegawai KPK Laporkan Indriyanto ke Dewas
Kepala Negara sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Kedua KPK. Dalam UU tersebut disebutkan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Nagara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Sebanyak 1.274 pegawai dinyatakan lolos dan dua pegawai tidak mengikuti tes.
Ke-75 pegawai KPK itu pun sudah dinonaktifkan dan diserahkan ke pimpinannya masing-masing. Kendati begitu, mereka masih menerima haknya sebagai pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)