Jakarta: Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji. Pelaporan terkait surat keputusan (SK) pembebastugasan pegawai.
"Kami melaporkan salah satu anggota dewas melanggar kode etik (Indriyanto Seno Adji)," kata Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Senin, 17 Mei 2021.
Sujanarko menuding Indriyanto tidak netral sebagai Dewas. Sebab, berpihak ke pimpinan KPK dalam pembuatan surat keputusan pembebastugasan 75 pegawai.
Baca: Firli Bahuri Cs Dilaporkan ke Dewas
Indriyanto juga dituding ikut campur dalam pembuatan surat keputusan yang menimbulkan polemik itu. Sujanarko menegaskan Dewas bukan lembaga yang bisa mencampuri keputusan pimpinan KPK.
"Meminta memberi masukan kepada surat keputusan. Itu kami selisik ke Dewas, karena itu berlebihan dan melanggar etik," ujar Sujanarko.
Sujanarko meminta Dewas adil meski mengusut dugaan pelanggaran etik anggotanya. Sesuai fungsi Dewas KPK.
"Selain punya fungsi pengawasan dewas adalah kunci hakim etik. Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pegawai yang melanggar kode etik mereka harus adil," tegas Sujanarko.
Penyidik KPK Novel Baswedan juga ikut dalam pelaporan itu. Selain Novel, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono juga turut serta.
Jakarta: Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji. Pelaporan terkait surat keputusan (SK) pembebastugasan pegawai.
"Kami melaporkan salah satu anggota dewas melanggar kode etik (Indriyanto Seno Adji)," kata Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Senin, 17 Mei 2021.
Sujanarko menuding Indriyanto tidak netral sebagai
Dewas. Sebab, berpihak ke pimpinan KPK dalam pembuatan surat keputusan pembebastugasan 75 pegawai.
Baca:
Firli Bahuri Cs Dilaporkan ke Dewas
Indriyanto juga dituding ikut campur dalam pembuatan surat keputusan yang menimbulkan polemik itu. Sujanarko menegaskan Dewas bukan lembaga yang bisa mencampuri keputusan pimpinan KPK.
"Meminta memberi masukan kepada surat keputusan. Itu kami selisik ke Dewas, karena itu berlebihan dan melanggar etik," ujar Sujanarko.
Sujanarko meminta Dewas adil meski mengusut dugaan pelanggaran etik anggotanya. Sesuai fungsi Dewas KPK.
"Selain punya fungsi pengawasan dewas adalah kunci hakim etik. Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pegawai yang melanggar kode etik mereka harus adil," tegas Sujanarko.
Penyidik KPK Novel Baswedan juga ikut dalam pelaporan itu. Selain Novel, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono juga turut serta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)