Jakarta: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lain ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan terkait surat keputusan (SK) bebas tugas 75 pegawai KPK.
"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas, melaporkan pelanggaran kode etik," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan nonaktif KPK Harun Al-Rasyid melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021.
Harun menilai surat itu bukti kesewenang-wenangan Firli. Dewas KPK diminta bertindak merespons hal tersebut.
Sebelumnya, Wadah Pegawai (WP) KPK menolak penonaktifan 75 karyawan Lembaga Antirasuah karena gagal tes wawasan kebangsaan. WP KPK menyebut kebijakan itu melanggar hukum.
Baca: Pegawai KPK: SK Penonaktifan Tidak Jelas
"Tidak ada dasar hukum apa pun mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Ketua KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Minggu, 16 Mei 2021.
Yudi mengatakan para pegawai Lembaga Antikorupsi berhak menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Peralihan menjadi ASN juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi undang-undang KPK.
Dua putusan itu menegaskan tidak ada penonaktifan pegawai. Yudi menyebut surat keputusan yang dikeluarkan Firli Bahuri itu melanggar hukum.
Jakarta: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lain ke Dewan Pengawas (Dewas)
KPK. Laporan terkait surat keputusan (SK) bebas tugas 75 pegawai KPK.
"Sekarang teman-teman merapat ke
Dewas, melaporkan pelanggaran kode etik," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan nonaktif KPK Harun Al-Rasyid melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021.
Harun menilai surat itu bukti kesewenang-wenangan Firli. Dewas KPK diminta bertindak merespons hal tersebut.
Sebelumnya, Wadah Pegawai (WP) KPK menolak penonaktifan 75 karyawan Lembaga Antirasuah karena gagal tes wawasan kebangsaan. WP KPK menyebut kebijakan itu melanggar hukum.
Baca:
Pegawai KPK: SK Penonaktifan Tidak Jelas
"Tidak ada dasar hukum apa pun mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Ketua KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Minggu, 16 Mei 2021.
Yudi mengatakan para pegawai Lembaga Antikorupsi berhak menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Peralihan menjadi ASN juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi undang-undang KPK.
Dua putusan itu menegaskan tidak ada penonaktifan pegawai. Yudi menyebut surat keputusan yang dikeluarkan Firli Bahuri itu melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)