Jakarta: Fungsional Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala menilai nasibnya digantung Lembaga Antikorupsi. Dia merupakan salah satu pegawai KPK yang yang dinonaktifkan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan.
"Intinya surat keterangan (SK) itu sama sekali tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, namun tidak ada tindak lanjut," kata Benydictus melalui keterangan tertulis, Sabtu, 15 Mei 2021.
Benydictus mengatakan KPK sudah tidak memberikannya tugas lagi. KPK juga tidak memberikan kepastian nasib mereka.
"Kami ini akan dipecat, dididik, dites ulang, atau malah diputuskan melanggar kode etik, atau bagaimana? Tidak jelas. Kami ini akan tidak bekerja hingga kapan? Tidak jelas juga," ujar Benydictus.
Dia mengatakan pegawai KPK hanya bisa mendapatkan informasi nasib mereka dari pemberitaan di media massa. Namun, itu tidak memberikan kepastian dari pertanyaan mereka terhadap penonaktifan tersebut.
"Sementara kalau melihat rilis resmi jubir juga tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab, sementara dikatakan juga bahwa hak dan tanggung jawab kami masih berlaku aktif," tutur Benydictus.
Baca: 75 Pegawai KPK Memiliki Lima Opsi untuk Menghindari Pemecatan
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji menilai penonaktifan 75 pegawai Lembaga Antirasuah tidak melanggar hukum. Indriyanto nilai pimpinan KPK melakukan hal yang benar.
"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto kepada Medcom.id, Rabu, 12 Mei 2021.
Indriyanto menilai penyerahan tugas 75 pegawai KPK itu bukan bagian dari penonaktifan. Menurut dia, penyerahan tugas 75 pegawai itu demi kepastian hukum karena mereka gagal dalam tes wawasan kebangsaan.
"Itu terbatas dan harus dimaknai hanya terhadap pegawai tidak memenuhi syarat yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja," ujar Indriyanto.
Jakarta: Fungsional Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Benydictus Siumlala menilai nasibnya digantung Lembaga Antikorupsi. Dia merupakan salah satu pegawai KPK yang yang dinonaktifkan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan.
"Intinya surat keterangan (SK) itu sama sekali tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, namun tidak ada tindak lanjut," kata Benydictus melalui keterangan tertulis, Sabtu, 15 Mei 2021.
Benydictus mengatakan KPK sudah tidak memberikannya tugas lagi. KPK juga tidak memberikan kepastian nasib mereka.
"Kami ini akan dipecat, dididik, dites ulang, atau malah diputuskan melanggar kode etik, atau bagaimana? Tidak jelas. Kami ini akan tidak bekerja hingga kapan? Tidak jelas juga," ujar Benydictus.
Dia mengatakan pegawai KPK hanya bisa mendapatkan informasi nasib mereka dari pemberitaan di media massa. Namun, itu tidak memberikan kepastian dari pertanyaan mereka terhadap penonaktifan tersebut.
"Sementara kalau melihat rilis resmi jubir juga tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab, sementara dikatakan juga bahwa hak dan tanggung jawab kami masih berlaku aktif," tutur Benydictus.
Baca: 75 Pegawai KPK Memiliki Lima Opsi untuk Menghindari Pemecatan
Sebelumnya, anggota
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji menilai penonaktifan 75 pegawai Lembaga Antirasuah tidak melanggar hukum. Indriyanto nilai pimpinan KPK melakukan hal yang benar.
"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto kepada Medcom.id, Rabu, 12 Mei 2021.
Indriyanto menilai penyerahan tugas 75 pegawai KPK itu bukan bagian dari penonaktifan. Menurut dia, penyerahan tugas 75 pegawai itu demi kepastian hukum karena mereka gagal dalam tes wawasan kebangsaan.
"Itu terbatas dan harus dimaknai hanya terhadap pegawai tidak memenuhi syarat yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja," ujar Indriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)