Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Seksi Pemeliharaan bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat Candra Kusumawijaya, Selasa, 18 Mei 2021. Dia diperiksa untuk membongkar korupsi Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan untuk mendapatkan dana pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat pada 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.
Ali enggan memerinci besaran dana yang diminta Aa Umbara. Dia juga ogah memerinci aliran dana itu demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
Lembaga Antikorupsi juga memeriksa wiraswasta, Asep Lukman. Asep merupakan distributor dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.
Sebelumnya, Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dirgantara M Totoh Gunawan. Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana dikeluarkan melalui refocusing APBD Tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit keluar, Aa Umbara bertemu dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar 6 persen.
Setelah pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.
(Baca: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Penanganan Covid-19)
Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial untuk memenangkan Andri.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos, Andri dibayar Rp36 miliar dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa Kepala Seksi Pemeliharaan bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat Candra Kusumawijaya, Selasa, 18 Mei 2021. Dia diperiksa untuk membongkar korupsi Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan untuk mendapatkan
dana pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat pada 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.
Ali enggan memerinci besaran dana yang diminta Aa Umbara. Dia juga ogah memerinci aliran dana itu demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
Lembaga Antikorupsi juga memeriksa wiraswasta, Asep Lukman. Asep merupakan distributor dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.
Sebelumnya, Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dirgantara M Totoh Gunawan. Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana dikeluarkan melalui refocusing APBD Tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit keluar, Aa Umbara bertemu dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan
comitment fee sebesar 6 persen.
Setelah pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.
(Baca:
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Penanganan Covid-19)
Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial untuk memenangkan Andri.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos, Andri dibayar Rp36 miliar dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)