"Penegakan hukum yang lakukan pelanggaran, baik yang menyerang atau pelanggaran yang diserang," ujar Ma'ruf saat konferensi pers virtual di SMK 19, Jakarta, Rabu, 8 September 2021.
Ma'ruf menilai penegakan hukum tegas dapat mencegah kejadian serupa terjadi. Pasalnya, sudah ada aturan yang jelas soal penyerangan dengan alasan apa pun dilarang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Semua prinsipnya ditegakkan siapa saja. Dengan demikian, kita tidak akan memberikan kesempatan terjadi ke depannya dan aparat bisa selalu mengantisipasi kemungkinan itu lebih dini," jelas dia.
Baca: LPSK Desak Pemerintah Pasang Badan Lindungi Jemaah Ahmadiyah di Sintang
Sebelumnya, polisi menetapkan 16 tersangka dalam kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang. Seluruh tersangka merupakan warga Sintang.
"Perannya diduga sebagai pelaku perusakan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, Selasa, 7 September 2021.
Perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang terjadi pada Jumat, 3 September 2021. Perusakan diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid Ahmadiyah, sedangkan mereka menuntut masjid itu dibongkar.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.