Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pemerintah melindungi jemaah Ahmadiyah pascaperusakan masjid di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat. Perusakan rumah ibadah itu dinilai bentuk intoleransi.
"Kita menyerukan negara khususnya pemerintah untuk melindungi setiap warga negara termasuk jemaah Ahmadiyah korban intoleransi," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
Maneger meminta Polri memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan. Korps Bhayangkara juga didesak segera mengusut peristiwa perusakan itu.
"Pelaku intoleran itu harus ditindak tegas pihak berwajib. Negara kita negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kekerasan," tegas Maneger.
Maneger mengimbau perbedaan pandangan diselesaikan dengan dialog, tidak lewat kekerasan. Selain itu, publik diajak tak terprovokasi hingga main hakim sendiri.
Negara, kata Maneger, sejatinya wajib memberikan jaminan kebebasan beribadah. Lalu, memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya toleransi beragama sebagaimana amanat konstitusi.
"Negara khususnya pemerintah harus hadir dan mampu menjalankan kewajiban konstitusional yakni menjamin seluruh warganya dapat beribadah dengan aman dan mengajak seluruh masyarakat menghargai keberagaman," ucap Maneger.
Korban dipersilakan melapor ke LPSK. "LPSK akan memproses dan memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Maneger.
Kericuhan terjadi di sekitar Masjid Miftahul Huda milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan, Sintang, pada Jumat, 3 September 2021. Kericuhan terjadi pada siang hari setelah salat berjemaah usai.
Kericuhan sempat terekam gawai dan viral. Tampak ratusan orang merusak bangunan termasuk rumah ibadah tersebut.
(Baca: Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah Jadi 22 Orang)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) mendesak pemerintah melindungi jemaah Ahmadiyah
pascaperusakan masjid di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat. Perusakan rumah ibadah itu dinilai bentuk intoleransi.
"Kita menyerukan negara khususnya pemerintah untuk melindungi setiap warga negara termasuk jemaah
Ahmadiyah korban intoleransi," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
Maneger meminta Polri memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan. Korps Bhayangkara juga didesak segera mengusut peristiwa perusakan itu.
"Pelaku intoleran itu harus ditindak tegas pihak berwajib. Negara kita negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kekerasan," tegas Maneger.
Maneger mengimbau perbedaan pandangan diselesaikan dengan dialog, tidak lewat kekerasan. Selain itu, publik diajak tak terprovokasi hingga main hakim sendiri.
Negara, kata Maneger, sejatinya wajib memberikan jaminan kebebasan beribadah. Lalu, memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya toleransi beragama sebagaimana amanat konstitusi.
"Negara khususnya pemerintah harus hadir dan mampu menjalankan kewajiban konstitusional yakni menjamin seluruh warganya dapat beribadah dengan aman dan mengajak seluruh masyarakat menghargai keberagaman," ucap Maneger.
Korban dipersilakan melapor ke LPSK. "LPSK akan memproses dan memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Maneger.
Kericuhan terjadi di sekitar Masjid Miftahul Huda milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan, Sintang, pada Jumat, 3 September 2021. Kericuhan terjadi pada siang hari setelah salat berjemaah usai.
Kericuhan sempat terekam gawai dan viral. Tampak ratusan orang merusak bangunan termasuk rumah ibadah tersebut.
(Baca:
Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah Jadi 22 Orang)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan
Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)