Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyusunan memori banding terhadap terdakwa kasus rasuah proyek jalan di Bengkalis, Riau, Melia Boentaran. Memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Tim jaksa telah menyerahkan memori banding atas nama terdakwa Melia Boentaran melalui panitera Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 November 2021.
Ipi mengatakan pihaknya mengajukan banding karena meyakini hukuman Melia belum sesuai dengan tindakannya. Hakim dinilai kurang teliti memberikan putusan berdasarkan persidangan.
"Antara lain terkait dengan masa pidana badan, nilai kerugian keuangan negara, dan juga uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa. Uraian lengkapnya telah termuat dalam memori banding," ujar Ipi.
KPK berharap hukuman Direktur PT Arta Niaga Nusantara itu bisa lebih berat. Hakim diharapkan bijak.
"KPK berharap majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru mengabulkan seluruh isi dalam memori banding tim jaksa," tutur Ipi.
Melia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Majelis hakim juga menghukum Melia membayar uang pengganti Rp10,5 miliar.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Melia dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Melia membayar uang pengganti Rp110.551.000.181.
Baca: 2 Kontraktor Proyek Jalan di Bengkalis Ditahan KPK
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan penyusunan memori banding terhadap terdakwa
kasus rasuah proyek
jalan di Bengkalis, Riau, Melia Boentaran. Memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Tim jaksa telah menyerahkan memori banding atas nama terdakwa Melia Boentaran melalui panitera Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 November 2021.
Ipi mengatakan pihaknya mengajukan banding karena meyakini hukuman Melia belum sesuai dengan tindakannya. Hakim dinilai kurang teliti memberikan putusan berdasarkan persidangan.
"Antara lain terkait dengan masa pidana badan, nilai kerugian keuangan negara, dan juga uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa. Uraian lengkapnya telah termuat dalam memori banding," ujar Ipi.
KPK berharap hukuman Direktur PT Arta Niaga Nusantara itu bisa lebih berat. Hakim diharapkan bijak.
"KPK berharap majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru mengabulkan seluruh isi dalam memori banding tim jaksa," tutur Ipi.
Melia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Majelis hakim juga menghukum Melia membayar uang pengganti Rp10,5 miliar.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Melia dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Melia membayar uang pengganti Rp110.551.000.181.
Baca:
2 Kontraktor Proyek Jalan di Bengkalis Ditahan KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)