Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Februari 2021. Foto: Dok KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Februari 2021. Foto: Dok KPK

2 Kontraktor Proyek Jalan di Bengkalis Ditahan KPK

Siti Yona Hukmana • 05 Februari 2021 21:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kontraktor proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Keduanya ialah Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
 
"Hari ini kami akan menyampaikan Informasi terkait dengan penahanan tersangka HS, komisaris; dan MB, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Februari 2021. 
 
Menurut dia, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan masing-masing selama 20 hari, terhitung sejak Jumat ini hingga 24 Februari 2021.

Baca: KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalanan di Bengkalis
 
Tempat penahanan keduanya berbeda. Handoko dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sedangkan Melia di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih. 
 
"Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ungkap Lili.
 
Lili menuturkan Handoko dan Melia menjadi tersangka per Januari 2020. Keduanya diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dari jabatannya yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Sebanyak delapan tersangka lainnya ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi, serta enam orang kontraktor: I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan