"Dari hasil penggeledahan diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Januari 2021.
Lokasi yang digeledah, yakni kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek. Saat ini barang bukti sudah dibawa ke markas KPK untuk dianalisa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tim penyidik akan menganalisa dan verifikasi atas dokumen dimaksud dan kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
Baca: Keterangan Saksi Diharap Bantu Bongkar Korupsi Bansos
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Nasir; dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi. Serta delapan orang kontraktor; Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(JMS)