Sidang pemeriksaan kasus suap pajak Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan kasus suap pajak Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Korek 'Power' Veronika Bisa Pangkas Nilai Pajak PT Panin Bank

Fachri Audhia Hafiez • 16 November 2021 15:31
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu 'power' mantan komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati, dalam pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank). Dia diberi kuasa PT Panin Bank untuk mengurus pajak perusahaan tersebut.
 
Awalnya, JPU KPK mengonfirmasi perolehan nilai pajak PT Panin Bank yang turun drastis dari Rp900 miliar menjadi Rp300 miliar. Nilai pajak turun setelah Veronika beberapa kali menyambangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
"Ibu enggak bawa data, power apa (yang dimiliki), ini pertanyaannya. Ibu Veronika (punya) power apa, bawa data (saja) tidak, bawa muka saja (ke kantor pajak). Apa yang dilakukan pemeriksa pajak, Ibu tanya enggak jadi Rp300 miliar ke Marlina (Chief Financial Officer PT Panin Bank, Marlina Gunawan)?," tanya salah satu JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 16 November 2021.

Menurut Veronika, Marlina justru heran karena nilai pajak tersebut Rp0. Nilai pajak yang sudah dipangkas Rp600 miliar itu dibawa ke pengadilan oleh perusahaan.
 
"Ibu Marlina merasa itu harusnya nol, dan kita akan fight ke pengadilan. Boro-boro Rp900 miliar, Rp300 miliar (saja) kita tidak mau," ucap Veronika.
 
Jaksa kembali memperdalam nilai pajak yang disunat itu. Marlina, kata Veronika, sempat menyatakan bahwa nilai pajak pada penghitungan awal selalu tinggi.
 
"Katanya memang begitu, kalau pemeriksaan awalnya gede dulu. Terus kita akan rekonsiliasi kadang-kadang mungkin (kekeliruan) petugas pajaknya," ujar Veronika.
 
Veronika mengaku diberi kuasa PT Panin Bank untuk mengurus pajak meski itu bukan bagian tugasnya di PT Panin Investment. Dia tercatat tiga kali ke kantor Ditjen Kemenkeu.
 
Baca: KPK Bidik Korporasi di Kasus Suap Pajak
 
Veronika bertemu dengan Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Mereka ialah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
 
Veronika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
 
Veronika juga berstatus tersangka dalam perkara ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
 
Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
 
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
 
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan