Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Bidik Korporasi di Kasus Suap Pajak

Dhika Kusuma Winata • 12 November 2021 04:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat korporasi di kasus suap pajak yang mnejerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Ada tiga perusahaan yang diselisik keterlibatannya dalam kasus tersebut.
 
"Strategi penyidikan kami memang dari hilir dulu baru ke hulu. Kalau memungkinkan nanti perusahaan ini merupakan pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban sebagai korporasi yang melakukan tindak pindana, tentu akan kami lanjutkan ke sana. Prinsipnya kami mengalir," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
 
Angin Prayitno didakwa menerima suap terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia. Angin cs didakwa menerima suap sekitar Rp57 milar untuk merekayasa nilai pajak tiga perusahaan tersebut.

Ghufron memastikan proses penyidikan sesuai prosedur. Komisi Antirasuah bakal menindaklanjuti keterlibatan korporasi sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup.
 
"Jika kami pandang pidana itu tidak hanya dilakukan pegawai-pegawai sebagai orang per orang tetapi digerakkan, termotivasi, atau keuntungannya untuk korporasi, maka kemudian pengembangan kasus tersebut bisa kepada korporasinya," ucap Ghufron.
 
Baca: Eks Kepala Pajak Bantaeng Terima Suap SGD625 Ribu
 
KPK menangkap tersangka baru kasus ini, yakni pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan. Wawan menjadi supervisor tim pemeriksa dan diduga turut menikmati jatah SGD625 ribu (setara Rp6 miliar lebih).
 
KPK juga mengumumkan seorang pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka baru, yakni Alfred Simanjuntak. Alfred menjadi ketua tim pemeriksa. Namun, KPK belum menahan Alfred.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan