mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan/MI/Andri Widiyanto
mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan/MI/Andri Widiyanto

Eks Kepala Pajak Bantaeng Terima Suap SGD625 Ribu

Candra Yuri Nuralam • 11 November 2021 15:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan, sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017. Wawan diduga menerima ratusan ribu dolar Singapura untuk memanipulasi pajak perusahaan.
 
"Tersangka WR (Wawan Ridwan) diduga menerima jatah pembagian sekitar sebesar SGD625 ribu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021.
 
Duit itu didapat Wawan dalam pengurusan pajak di tiga perusahaan, yakni PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia pada 2016-2017. Wawan dibantu Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak untuk melancarkan pemufakatan jahatnya.

Baca: Tak Kooperatif, Mantan Kepala Pajak Bantaeng Ditahan KPK
 
KPK juga mencatat ada aliran gratifikasi lain yang diterima oleh Wawan. Namun, pemberinya masih sumir karena Wawan tidak kooperatif dengan penyidik KPK.
 
"Hingga saat ini masih terus didalami," ujar Ghufron.
 
Sebagian uang yang diterima Wawan sudah dibelikan tanah dan bangunan di Bandung. Tanah dan bangunan itu kini disita KPK karena diyakini berkaitan dengan kasus.
 
Dalam kasus ini, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Wawan juga disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan