mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan/MI/Andri Widiyanto
mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan/MI/Andri Widiyanto

Tak Kooperatif, Mantan Kepala Pajak Bantaeng Ditahan KPK

Candra Yuri Nuralam • 11 November 2021 15:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan, hari ini, 11 November 2021. Wawan merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017.
 
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama di untuk 20 harus ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021.
 
Ghufron mengatakan penangkapan dan penahanan dilakukan karena Wawan tidak kooperatif. Tindakan hukum dilakukan agar KPK bisa mempercepat proses penyidikan kasus ini.

KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II Alfred Simanjuntak sebagai tersangka di kasus ini. Alfred belum ditangkap dan ditahan KPK.
 
Baca: Bos Panin Bakal Dihadirkan di Persidangan Korupsi Pajak
 
Wawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, dia menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
 
"Agar tetap mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK," ujar Ghufron.
 
Dalam kasus ini, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Selain itu, Wawan juga disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan