Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta meminta masyarakat tidak berlarut-larut memperdebatkan tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Pasalnya, KPK tak menuntut terdakwa berdasarkan emosi.
"Kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Ali Fikri KPK kepada Medcom.id, Kamis, 5 Agustus 2021.
Pernyataan ini disampaikan Ali dalam merespons kicauan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono. Giri menyebut KPK tidak tegas karena tidak meminta hukuman mati untuk Juliari.
"Jejak digital itu kejam ya, membagi bansos bersama, eh koruptornya enggak jadi mati. Penerima bansosnya yang setengah mati," tulis Giri dalam akun Twitter @girisuprapdiono, Rabu, 4 Agustusan 2021.
Baca: KPK Pastikan Penahanan Aa Umbara Sesuai Aturan
Ali menjelaskan kasus Juliari masuk ke dalam ranah penyuapan. Hal ini mengingat Juliari terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Hukuman mati tidak bisa diterapkan dalam kasus penyuapan.
"KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi berjanji mengusut kasus tersebut lebih jauh. KPK akan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan kasus.
Masyarakat diminta terus mendukung KPK dalam pengusutan kasus tersebut. Lembaga Antikorupsi membutuhkan bantuan masyarakat untuk membongkar kasus ini.
"Mencegah dan memberantas korupsi adalah komitmen dan langkah yang akan dan terus kita lakukan bersama-sama," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta meminta masyarakat tidak berlarut-larut memperdebatkan tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Pasalnya, KPK tak menuntut terdakwa berdasarkan emosi.
"Kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Ali Fikri KPK kepada
Medcom.id, Kamis, 5 Agustus 2021.
Pernyataan ini disampaikan Ali dalam merespons kicauan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono. Giri menyebut KPK tidak tegas karena tidak meminta hukuman mati untuk Juliari.
"Jejak digital itu kejam ya, membagi
bansos bersama, eh koruptornya enggak jadi mati. Penerima bansosnya yang setengah mati," tulis Giri dalam akun
Twitter @girisuprapdiono, Rabu, 4 Agustusan 2021.
Baca:
KPK Pastikan Penahanan Aa Umbara Sesuai Aturan
Ali menjelaskan kasus Juliari masuk ke dalam ranah penyuapan. Hal ini mengingat Juliari terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Hukuman mati tidak bisa diterapkan dalam kasus penyuapan.
"KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi berjanji mengusut kasus tersebut lebih jauh. KPK akan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan kasus.
Masyarakat diminta terus mendukung KPK dalam pengusutan kasus tersebut. Lembaga Antikorupsi membutuhkan bantuan masyarakat untuk membongkar kasus ini.
"Mencegah dan memberantas korupsi adalah komitmen dan langkah yang akan dan terus kita lakukan bersama-sama," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)