Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra

KPK Pastikan Penahanan Aa Umbara Sesuai Aturan

Candra Yuri Nuralam • 04 Agustus 2021 08:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sudah sesuai aturan. Kubu Aa Umbara mengeklaim penahanan dipercepat atas permintaan seseorang berinisial HK.
 
"Sebagai penegak hukum, KPK bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Ini prinsip kami," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 4 Agustus 2021.
 
Ali juga mengatakan penetapan tersangka untuk Aa Umbara tidak melanggar hukum. Dia menegaskan penetapan tersangka dan penahanan Aa Umbara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Jadi kami pastikan bukan karena adanya pesanan atau keinginan pihak-pihak tertentu," ujar Ali.
 
Meski begitu, KPK tidak menutup pintu jika ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam kasus Aa Umbara. Lembaga Antikorupsi dipastikan akan menindak siapa pun yang berani memainkan perkara.
 
Baca: KPK Minta Aa Umbara Buktikan Sosok Berinisial HK
 
"Jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Ali.
 
Kuasa hukum tersangka Aa Umbara, Rizky Rizgantara, menuding ada pihak-pihak yang sengaja mendalangi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 yang menjerat kliennya. Seseorang berinisial HK disebut berupaya mendorong proses hukum bagi Aa Umbara.
 
"Ada peristiwa HK mendorong proses hukum klien kami agar cepat diproses naik ke tahap penyidikan, ada penahanan, dan lain sebagainya," ucap Rizky di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Agustus 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan