Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Gugatan di MA dan MK Masih Jalan, KPK Tetap Pecat 56 Pegawai Gagal TWK

Candra Yuri Nuralam • 20 Agustus 2021 20:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tetap memecat 56 pegawai gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) pada akhir Oktober 2021. Kebijakan itu tetap dilaksanakan meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
 
"Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum. Status quo-nya adalah itu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Agustus 2021.
 
Ghufron mengatakan sikap itu diambil berdasarkan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan itu menyebut pegawai KPK harus menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam dua tahun sejak disahkan.

Dia menyebut 31 Oktober 2021 menjadi hari terakhir mereka bekerja. Pada 1 November 2021 semua pegawai Lembaga Antikorupsi harus sudah menjadi ASN.
 
KPK akan mengembalikan status pegawai gagal TWK bila putusan MA dan MK menyebut pegawai tetap bisa menjadi ASN. Namun, sebelum putusan keluar, 56 pegawai KPK gagal TWK tetap terpaksa keluar pada akhir Oktober 2021.
 
"Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti," tutur Ghufron.
 
(Baca: Ikut Diklat Bela Negara,18 Pegawai KPK Lolos Menjadi ASN)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan