Jakarta: Komisi Yudisal (KY) mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Pemerintah diminta menjelaskan kajian yang mendasari PP soal honorarium bagi hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Terutama apakah penambahan insentif ini berkontribusi pada kualitas penyelesaian perkara di Mahkamah Agung," ujar juru bicara KY Miko Ginting melalui siaran pers, Selasa, 24 Agustus 2021.
KY berharap pemerintah dan MA telah memikirkan mekanisme pengelolaan insentif para hakim. Hal ini demi memastikan kebijakan itu tepat sasaran.
"Misalnya, apakah pemberian fasilitas ini terhadap upaya pengurangan arus perkara ke MA yang sudah sejak lama menjadi persoalan mendasar," ujar Miko.
Baca: Diduga Langgar Kode Etik, Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
Menurut dia, pemberian insentif seharusnya berdampak pada konsistensi dan kualitas putusan. Hal yang menurut KY mendesak dibenahi ialah agenda pembatasan perkara yang masuk ke MA, baik pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, serta penguatan pengadilan.
Hal prioritas yang tidak kalah penting, yakni kesejahteraan hakim di pengadilan tingkat pertama, seperti tunjangan dan fasilitas kedinasan. Pasalnya, hakim di pengadilan tingkat pertama menangani beban perkara yang signifikan dan berhadapan langsung dengan pihak berperkara.
Prioritas anggaran lain, kata dia, juga layak diutamakan. KY menganggap agenda pembaruan peradilan dan kebutuhan lain, seperti dukungan anggaran yang memadai, dapat meningkatkan sarana dan prasarana elektronik demi mendukung pelaksanaan sidang saat pandemi.
Jakarta: Komisi Yudisal (
KY) mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Pemerintah diminta menjelaskan kajian yang mendasari PP soal honorarium bagi hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Terutama apakah penambahan insentif ini berkontribusi pada kualitas penyelesaian perkara di Mahkamah Agung," ujar juru bicara KY Miko Ginting melalui siaran pers, Selasa, 24 Agustus 2021.
KY berharap pemerintah dan MA telah memikirkan mekanisme pengelolaan insentif para hakim. Hal ini demi memastikan kebijakan itu tepat sasaran.
"Misalnya, apakah pemberian fasilitas ini terhadap upaya pengurangan arus perkara ke MA yang sudah sejak lama menjadi persoalan mendasar," ujar Miko.
Baca:
Diduga Langgar Kode Etik, Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
Menurut dia, pemberian insentif seharusnya berdampak pada konsistensi dan kualitas putusan. Hal yang menurut KY mendesak dibenahi ialah agenda pembatasan perkara yang masuk ke MA, baik pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, serta penguatan
pengadilan.
Hal prioritas yang tidak kalah penting, yakni kesejahteraan hakim di pengadilan tingkat pertama, seperti tunjangan dan fasilitas kedinasan. Pasalnya, hakim di pengadilan tingkat pertama menangani beban perkara yang signifikan dan berhadapan langsung dengan pihak berperkara.
Prioritas anggaran lain, kata dia, juga layak diutamakan. KY menganggap agenda pembaruan peradilan dan kebutuhan lain, seperti dukungan anggaran yang memadai, dapat meningkatkan sarana dan prasarana elektronik demi mendukung pelaksanaan sidang saat pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)