Jakarta: Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diduga melanggar kode etik penanganan perkara kasus red notice Djoko Tjandra. Ketiga hakim yakni Muhammad Darmis, Syaifudin Zuhri, dan Joko Subagyo dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Kamis, 19 Agustus 2021.
"Ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan," kata kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021.
Pertama, yakni dugaan abstraction of justice dari ketiga hakim. Kedua, majelis hakim diduga banyak mengada-ngada dan tak sesuai fakta dalam pertimbangan kasus tersebut.
Baca: Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Ketiga, kata Yani, perbuatan itu diduga meruntuhkan harkat dan martabat pengadilan. Di sisi lain, pihaknya juga memperkarakan majelis hakim yang telah diminta membuka rekaman percakapan kliennya dengan beberapa pihak lain.
"Dan majelis menjanjikan untuk membuka rekaman itu," kata Yani.
Namun, hakim meniadakan agenda pada sidang berikutnya. Atas dasar itu, pihaknya menduga ada kode etik yang dilanggar hakim.
Yani meminta KY mengulik proses penanganan perkara red notice Djoko Tjandra ini. Pihaknya siap memberikan bukti proses persidangan, sehingga kejadian di peradilan dapat dikaji.
Jakarta: Tiga hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diduga melanggar kode etik penanganan perkara kasus
red notice Djoko Tjandra. Ketiga hakim yakni Muhammad Darmis, Syaifudin Zuhri, dan Joko Subagyo dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Kamis, 19 Agustus 2021.
"Ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan," kata kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021.
Pertama, yakni dugaan
abstraction of justice dari ketiga hakim. Kedua, majelis hakim diduga banyak mengada-ngada dan tak sesuai fakta dalam pertimbangan kasus tersebut.
Baca:
Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Ketiga, kata Yani, perbuatan itu diduga meruntuhkan harkat dan martabat pengadilan. Di sisi lain, pihaknya juga memperkarakan majelis hakim yang telah diminta membuka rekaman percakapan kliennya dengan beberapa pihak lain.
"Dan majelis menjanjikan untuk membuka rekaman itu," kata Yani.
Namun, hakim meniadakan agenda pada sidang berikutnya. Atas dasar itu, pihaknya menduga ada kode etik yang dilanggar hakim.
Yani meminta KY mengulik proses penanganan perkara
red notice Djoko Tjandra ini. Pihaknya siap memberikan bukti proses persidangan, sehingga kejadian di peradilan dapat dikaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)