Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Foto: MI/Susanto
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Foto: MI/Susanto

Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Sri Utami • 12 Agustus 2021 12:24
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengambil langkah hukum lanjutan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara suap pengurusan fatwa Mahkaman Agung (MA), dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga.
 
"Pihak penuntut umum mengajukan kasasi," kata Bima saat dikonfimasi, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Bima mengatakan JPU sudah memproses pengajuan kasasi. Namun, dia enggan mengungkap alasan JPU mengajukan upaya hukum luar biasa itu.

"Kalau soal alasannya nanti kami sampaikan di memori kasasi. Kan itu strategi," ujar dia.
 
Baca: KY Didorong Periksa Independensi Hakim Pengadilan Tinggi DKI
 
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI yang diketuai Muhamad Yusuf dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun dan 6 bulan menjadi 3 tahun dan 6 bulan penjara. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Djoko Tjandra.
 
Berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi DKI yang diunggah di laman Direktori Putusan MA, hakim menilai Djoko Tjandra terbukti menyuap bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan. Suap itu dilakukan untuk mengurus fatwa MA agar Djoko tidak menjalani eksekusi pidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
 
Djoko juga terbukti menyuap dua jenderal Polri untuk menghapus namanya dari DPO berdasarkan red notice dalam sistem ECS Dirjen Imigrasi. Kedua jenderal itu, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Suap diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan