Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Legawa Terima Hasil Audit BPK

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2021 08:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit unit pencegahan di lembaganya. Meski hasil BPK tidak cukup memuaskan. 
 
Berdasarkan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II tahun 2020 program pencegahan korupsi di KPK belum efektif. Namun, Lembaga Antikorupsi itu legawa menerima hasil tersebut.  
 
"KPK ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gratifikasi, penelitian dan pengembangan (Litbang), pendidikan dan pelayanan masayarakat (Dikyanmas), dan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Juli 2021.

Ipi mengatakan IHPS BPK merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas kinerja KPK. Lembaga Antikorupsi awalnya minta BPK untuk mengaudit semua kinerja pencegahannya namun ditolak. 
 
"BPK menyetujui namun hanya unit kerja Korsupgah yang akan diaudit kinerja, karena keterbatasan sumber daya BPK. Direktorat Dikyanmas dan Korsupgah pada tahun 2020, masih berada di bawah kedeputian pencegahan," ujar Ipi.
 
Baca: KPK: Kinerja Pencegahan Tidak Hanya Diukur Lewat Unit Korsupgah
 
Ia mengatakan pihaknya juga sudah menerima rekomendasi BPK untuk perbaikan sistem pencegahan. Lembaga Antikorupsi bakal mempelajari rekomendasi BPK untuk membuat sistem pencegahan makin efektif.
 
"KPK menghormati hasil audit BPK dan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan," tutur Ipi.
 
Sebelumnya, BPK menyebut program pencegahan yang dilakukan KPK belum efektif. BPK mencatat ketidakefektifan itu karena ada beberapa permasalahan.
 
Pertama, BPK menilai ada beberapa perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas serta fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan benda rampasan. Kedua, upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi dan monitoring kegiatan yang digadang KPK belum dilaksanakan maksimal. KPK belum maksimal melibatkan pemerintah, kementerian, maupun lembaga untuk mendukung program tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan