Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK: Kinerja Pencegahan Tidak Hanya Diukur dari Unit Korsupgah

Achmad Zulfikar Fazli • 12 Juli 2021 00:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit agar kinerja pencegahan terus meningkat. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kinerja pencegahan tidak bisa hanya diukur dari unit Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah).
 
"Menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektivitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 11 Juli 2021.
 
Audit yang lakukan BPK adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk unit kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada semester 2 di 2020. Atas inisiatif KPK, cakupan audit kinerja diminta diperluas mencakup Kedeputian Pencegahan.

KPK ingin mendapatkan penilaian objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan Direktorat LHKPN, Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah. BPK menyetujui, namun hanya unit kerja Korsupgah yang akan diaudit kinerjanya lantaran keterbatasan sumber daya manusia di BPK.
 
"Direktorat Dikyanmas dan Korsupgah pada 2020, masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan," kata dia.
 
Hasil audit kinerja yang disampaikan untuk ditindaklanjuti, antara lain terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020. Rekomendasi BPK untuk perbaikan Perkom Nomor 7 Tahun 2020, antara lain; perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti, dan eksekusi.
 
"Ini merupakan tugas pada Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi atau sekarang bernama Direktorat Manajemen Informasi," ujar dia.
 
Baca: KPK Pelototi Program Bansos PPKM Darurat
 
Kemudian, Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsupgah. Sehingga, BPK khawatir akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif
 
Firli menegaskan KPK menghormati hasil audit BPK dan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut ialah memperbaiki Perkom Nomir 7 Tahun 2020 yang sedang berjalan.
 
Rekomendasi lain tentang korsupgah, yaitu BPK menilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah untuk pencegahan korupsi dalam delapan elemen sangat efektif dan strategis. Bahkan BPK merekomendasikan memperkuat regulasi terkait MCP dalam bentuk peraturan presiden atau aturan lainnya. Dengan begitu, dapat dikelola bersama-sama kementerian atau lembaga dan instansi lainnya.
 
Rekomendasi berikut terkait dengan kelemahan MCP berdasarkan pengamatan BPK di lapangan. BPK merekomendasikan perbaikan berupa penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda, revisi indikator penilaian agar lebih tajam, realistis, dan pelibatan kementerian atau lembaga atau pemda sebagai stakeholder, serta penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda.
 
"Atas rekomendasi tersebut, KPK telah menindaklanjutinya, yaitu dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Korsup, Deputi Bidang Akuntan Negara, dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Antara lain untuk pengelolaan MCP melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi," jelas dia.
 
Firli mengatakan KPK sedang memproses pengelolaan delapan elemen MCP bersama enam unit eselon 1 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dua unit eselon 1 BPKP, dan 34 Kantor Perwakilan BPKP.
 
"Sesuai amanah UU, KPK akan terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan segenap mitra pemangku kepentingan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan