Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi program bantuan sosial (bansos) selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Langkah itu mencegah kasus rasuah pada program bansos terulang.
"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada Medcom.id, Rabu, 7 Juli 2021.
KPK berharap ada sistem pengelolaan anggaran negara yang akuntabel dalam program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk, saat penyaluran bansos yang tepat sasaran kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
"Dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik," ujar Ipi.
Baca: Cegah Korupsi, Bansos PPKM Darurat Wajib Dipelototi
Pemerintah memberikan sederet bansos bagi masyarakat maupun dunia usaha selama pelaksanaan PPKM darurat. Bantuan dalam bentuk tunai disalurkan untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi covid-19.
Program bansos covid-19 sempat diwarnai korupsi di era Menteri Sosial Juliari P Batubara. Dia didakwa menerima suap Rp32,48 miliar terkait pengadaan bansos sembako untuk penanganan covid-19.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan mengawasi program bantuan sosial (bansos) selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Langkah itu mencegah kasus
rasuah pada program bansos terulang.
"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada
Medcom.id, Rabu, 7 Juli 2021.
KPK berharap ada sistem pengelolaan anggaran negara yang akuntabel dalam program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk, saat penyaluran bansos yang tepat sasaran kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
"Dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik," ujar Ipi.
Baca: Cegah Korupsi, Bansos PPKM Darurat Wajib Dipelototi
Pemerintah memberikan sederet
bansos bagi masyarakat maupun dunia usaha selama pelaksanaan PPKM darurat. Bantuan dalam bentuk tunai disalurkan untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi covid-19.
Program bansos covid-19 sempat diwarnai korupsi di era Menteri Sosial Juliari P Batubara. Dia didakwa menerima suap Rp32,48 miliar terkait pengadaan bansos sembako untuk penanganan covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)