Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (kanan). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (kanan). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

56 Eks Pegawai KPK Diharap Mau Jadi ASN Polri

Siti Yona Hukmana • 01 Oktober 2021 17:03
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Kehadiran mereka diyakini bisa mengembangkan Korps Bhayangkara.
 
"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini. Karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Oktober 2021.
 
Argo mengatakan ke-56 mantan pegawai Lembaga Antirasuah itu bisa berperan membantu Polri dalam pencegahan korupsi. Argo membeberkan sejumlah posisi yang bisa ditempati puluhan orang itu.

"Seperti kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan pandemi covid-19. Ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran covid-19 dan hal-hal lain yang sesuai kebutuhan organisasi Polri," kata Argo.
 
Polri tidak meragukan kemampuan ke-56 orang itu dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, sebagian dari 56 orang itu bukan orang baru di Korps Bhayangkara.
 
"Teman-teman mantan pegawai KPK ini kan ada mantan polisi dan juga direkrut melalui Indonesia memanggil," kata jenderal bintang dua itu.
 
Baca: Polri Segera Undang 56 Eks Pegawai KPK
 
Sebelumnya, Listyo menyatakan keinginannya menarik 56 mantan pegawai KPK melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Listyo.
 
Tujuan Listyo menarik mantan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan