Jakarta: Polri segera mengundang 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Undangan itu terkait keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
"Tentunya nanti mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Oktober 2021.
Argo belum dapat memastikan waktu undangan. Korps Bhayangkara saat ini masih mendiskusikan proses perekrutan ke-56 mantan pegawai Lembaga Antirasuah itu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Nanti setelah ini sudah selesai dilakukan (undangan)," ujar Argo.
Polri serius ingin merekrut mantan pegawai KPK. Terlebih, mereka dinilai memiliki rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi ini bukan jebakan, Polri tidak ada jebakan. Tapi ini adalah suatu kebutuhan organisasi Polri yang harus kita manfaatkan dari teman-teman pegawai KPK ini. Jadi ini niat," ucap jenderal bintang dua itu.
Baca: KPK Beberkan Perjuangan Mempertahankan Pegawai
Keinginan penarikan 56 mantan pegawai KPK disampaikan Listyo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Listyo.
Tujuan Listyo menarik mantan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan Polri.
Jakarta: Polri segera mengundang 56 mantan pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos
tes wawasan kebangsaan (TWK). Undangan itu terkait keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN)
Polri.
"Tentunya nanti mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Oktober 2021.
Argo belum dapat memastikan waktu undangan. Korps Bhayangkara saat ini masih mendiskusikan proses perekrutan ke-56 mantan pegawai Lembaga Antirasuah itu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Nanti setelah ini sudah selesai dilakukan (undangan)," ujar Argo.
Polri serius ingin merekrut mantan pegawai KPK. Terlebih, mereka dinilai memiliki rekam jejak baik dalam
pemberantasan korupsi.
"Jadi ini bukan jebakan, Polri tidak ada jebakan. Tapi ini adalah suatu kebutuhan organisasi Polri yang harus kita manfaatkan dari teman-teman pegawai KPK ini. Jadi ini niat," ucap jenderal bintang dua itu.
Baca:
KPK Beberkan Perjuangan Mempertahankan Pegawai
Keinginan penarikan 56 mantan pegawai KPK disampaikan Listyo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Listyo.
Tujuan Listyo menarik mantan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)