Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan 12 lebih barang bukti ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Salah satunya, bukti tak ada keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang emas di Papua.
"Semua sudah kami serahkan ke penyidik, kami sangat terbuka, tak ada yang ditutupin, karena klien kami cari keadilan dan kebenaran," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
Luhut juga menyerahkan bukti pencemaran nama baik, pembunuhan karakter, dan penyebaran berita bohong. Kemudian, bukti iktikad baik mengirimkan surat somasi kepada Haris dan Fatia agar meminta maaf, serta video tudingan yang diunggah di akun YouTube.
Juniver menyebut kliennya menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke polisi. Laporan terhadap dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu disebut bukti Luhut tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan.
"Kami berani buat laporan sebetulnya dia (Haris dan Fatia) harus sudah mengerti apa yang disampaikan enggak benar dan pencemaran. Jadi, jangan diputar-putar dibiasakan masyarakat harus jujur apalagi mengaku LSM harus jujur agar enggak bias di masyarakat," ujar Juniver.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dinilai mencemarkan nama baik.
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Luhut mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu agar segera meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang diduga menuding Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya.
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca: Luhut Siap Ladeni Tantangan Haris Azhar
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan 12 lebih barang bukti ke polisi terkait kasus
pencemaran nama baik dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Salah satunya, bukti tak ada keterlibatan Luhut dalam bisnis
tambang emas di Papua.
"Semua sudah kami serahkan ke penyidik, kami sangat terbuka, tak ada yang ditutupin, karena klien kami cari keadilan dan kebenaran," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
Luhut juga menyerahkan bukti pencemaran nama baik, pembunuhan karakter, dan penyebaran berita bohong. Kemudian, bukti iktikad baik mengirimkan surat somasi kepada Haris dan Fatia agar meminta maaf, serta video tudingan yang diunggah di akun YouTube.
Juniver menyebut kliennya menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke polisi. Laporan terhadap dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu disebut bukti Luhut tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan.
"Kami berani buat laporan sebetulnya dia (Haris dan Fatia) harus sudah mengerti apa yang disampaikan enggak benar dan pencemaran. Jadi, jangan diputar-putar dibiasakan masyarakat harus jujur apalagi mengaku LSM harus jujur agar enggak bias di masyarakat," ujar Juniver.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dinilai mencemarkan nama baik.
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Luhut mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu agar segera meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang diduga menuding Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya.
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca:
Luhut Siap Ladeni Tantangan Haris Azhar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)