Jakarta: Aktivis Haris Azhar menantang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan terkait bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua. Luhut siap meladeni tantangan itu.
"Silakan saja, buka saja di media sekarang. Dari sekarang juga bisa buka di media kok," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
Politikus senior Partai Golkar itu meyakini Haris tidak akan bisa membuktikan keterlibatannya dalam bisnis tambang di Papua. Haris dipersilakan 'membedah' sendiri apa saja harta kekayaan Luhut.
Baca: Luhut Terbuka untuk Mediasi
"Kan saya punya harta kekayaan ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) itu," ujar eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Dia balik menantang Haris dan serta aktivis Fatia Maulidiyanti buka-bukaan di pengadilan. Nantinya, kata Luhut, pengadilan yang akan menentukan kebenaran atas masalah ini.
Luhut diperiksa di Polda Metro Jaya terkait pelaporan kasus pencemaran nama baik oleh Haris Azhar dan Fatia. Dia diperiksa selama 08.28 WIB sampai 09.28 WIB.
Purnawirawan TNI itu mengaku sudah dua kali melayangkan somasi kepada kedua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Haris dan Fatia didesak meminta maaf karena menuding Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya.
Keduanya tak kunjung meminta maaf. Luhut akhirnya melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik pada Rabu, 22 September 2021. Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jakarta: Aktivis Haris Azhar menantang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan terkait bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua. Luhut siap meladeni tantangan itu.
"Silakan saja, buka saja di media sekarang. Dari sekarang juga bisa buka di media kok," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
Politikus senior Partai Golkar itu meyakini Haris tidak akan bisa membuktikan keterlibatannya dalam bisnis tambang di Papua. Haris dipersilakan 'membedah' sendiri apa saja harta kekayaan Luhut.
Baca:
Luhut Terbuka untuk Mediasi
"Kan saya punya harta kekayaan ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) itu," ujar eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Dia balik menantang Haris dan serta aktivis Fatia Maulidiyanti buka-bukaan di pengadilan. Nantinya, kata Luhut, pengadilan yang akan menentukan kebenaran atas masalah ini.
Luhut diperiksa di Polda Metro Jaya terkait pelaporan kasus pencemaran nama baik oleh Haris Azhar dan Fatia. Dia diperiksa selama 08.28 WIB sampai 09.28 WIB.
Purnawirawan TNI itu mengaku sudah dua kali melayangkan somasi kepada kedua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Haris dan Fatia didesak meminta maaf karena menuding Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya.
Keduanya tak kunjung meminta maaf. Luhut akhirnya melaporkan keduanya ke
Polda Metro Jaya atas kasus
pencemaran nama baik pada Rabu, 22 September 2021. Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)