Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selesai menjalani pemeriksaan terkait pelaporan terhadap dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut tak menutup upaya mediasi.
"Ya jalanin saja hukum ini nanti kita lihat. Tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi, ya silakan saja jalan," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
Terlepas dari itu, Luhut menyampaikan masyarakat harus mengetahui tidak ada kebebasan absolut dalam penyampaian pendapat di muka umum. Kebebasan berpendapat mesti bertanggung jawab.
"Jadi jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin juga kan ada. Jadi, saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," tegas Luhut.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Keduanya ialah Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Kooridnator (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
"Yang dilaporkan Haris Azhar sama Fatia," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Luhut telah melayangkan dua kali surat somasi kepada keduanya agar segera meminta maaf terkait tudingan bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang diduga mengandung pencemaran baik.
"Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca: Diperiksa Satu Jam, Luhut Sampaikan Sejumlah Bukti
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan selesai menjalani pemeriksaan terkait pelaporan terhadap dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut tak menutup upaya mediasi.
"Ya jalanin saja hukum ini nanti kita lihat. Tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi, ya silakan saja jalan," kata Luhut di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
Terlepas dari itu, Luhut menyampaikan masyarakat harus mengetahui tidak ada kebebasan absolut dalam penyampaian pendapat di muka umum. Kebebasan berpendapat mesti bertanggung jawab.
"Jadi jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin juga kan ada. Jadi, saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," tegas Luhut.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas kasus
pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Keduanya ialah Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Kooridnator (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
"Yang dilaporkan Haris Azhar sama Fatia," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Luhut telah melayangkan dua kali surat somasi kepada keduanya agar segera meminta maaf terkait tudingan bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang diduga mengandung pencemaran baik.
"Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca:
Diperiksa Satu Jam, Luhut Sampaikan Sejumlah Bukti
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)