Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Luhut diperiksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik oleh dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya kemarin dan saya pikir sudah selesai," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 September 2021.
Luhut keluar gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pukul 09.28 WIB. Dia diperiksa selama satu jam.
Luhut tidak membeberkan pertanyaan penyidik. Namun, dia mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti.
"Ya macam-mcam yang saya berikan semua itu," ujar Luhut.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Keduanya ialah Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Kooridnator (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
"Yang dilaporkan Haris Azhar sama Fatia," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Luhut mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi untuk mereka agar segera meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang mengandung pencemaran baik.
"Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca: Digugat Rp100 Miliar, Kubu Haris Azhar Ancam Balik Luhut
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan selesai menjalani pemeriksaan di
Polda Metro Jaya. Luhut diperiksa sebagai pelapor kasus
pencemaran nama baik oleh dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya kemarin dan saya pikir sudah selesai," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 September 2021.
Luhut keluar gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pukul 09.28 WIB. Dia diperiksa selama satu jam.
Luhut tidak membeberkan pertanyaan penyidik. Namun, dia mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti.
"Ya macam-mcam yang saya berikan semua itu," ujar Luhut.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Keduanya ialah Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Kooridnator (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
"Yang dilaporkan Haris Azhar sama Fatia," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Luhut mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi untuk mereka agar segera meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang mengandung pencemaran baik.
"Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca:
Digugat Rp100 Miliar, Kubu Haris Azhar Ancam Balik Luhut
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)