Suasana sidang tuntutan dengan terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Suasana sidang tuntutan dengan terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Terlibat Korupsi di ASABRI dan Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Candra Yuri Nuralam • 06 Desember 2021 23:01
Jakarta: Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hukuman itu dinilai pantas untuk Heru.
 
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
 
Jaksa menilai hukuman itu wajar karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup dengan kerugian negaranya lebih dari Rp16 triliun.

Selain itu, tindakan Heru masuk kategori kejahatan luar biasa. Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
Jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa.
 
"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," tegas jaksa.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp12,64 triliun ke Heru. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
"Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," ujar jaksa.
 
Baca: Eks Dirut Asabri Dituntut Penjara 10 Tahun
 
Tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi. Sebab, jaksa menuntut Heru dengan hukuman mati.
 
Dalam kasus rasuah ini, Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan