Jakarta: Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji pengurangan hukuman terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hukuman Djoko dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara di tingkat banding.
"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Miko menuturkan anotasi terhadap putusan tersebut akan diperkuat melalui sejumlah kajian. Mulai dari elemen masyarakat, akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.
Miko mengatakan KY menaruh perhatian terhadap putusan tersebut. Putusan itu telah memantik perhatian publik terhadap lembaga peradilan.
"Hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan," ujar Miko.
Baca: Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra dan hukumannya menjadi 3,5 tahun bui. Ia sejatinya divonis 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Perkara nomor: 14/PID.TPK/2021/PT DKI ini diketok pada 21 Juli 2021. Majelis hakim yang mengadili permohonan banding Djoko, yakni Hakim Ketua Muhamad Yusuf serta hakim anggota H. Rusydi dan Brhj. Reny Halida Ilham Malik.
Jakarta:
Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji pengurangan hukuman terdakwa
Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus
suap penghapusan
red notice dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hukuman Djoko dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara di tingkat banding.
"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Miko menuturkan anotasi terhadap putusan tersebut akan diperkuat melalui sejumlah kajian. Mulai dari elemen masyarakat, akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.
Miko mengatakan KY menaruh perhatian terhadap putusan tersebut. Putusan itu telah memantik perhatian publik terhadap lembaga peradilan.
"Hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan," ujar Miko.
Baca: Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra dan hukumannya menjadi 3,5 tahun bui. Ia sejatinya divonis 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Perkara nomor: 14/PID.TPK/2021/PT DKI ini diketok pada 21 Juli 2021. Majelis hakim yang mengadili permohonan banding Djoko, yakni Hakim Ketua Muhamad Yusuf serta hakim anggota H. Rusydi dan Brhj. Reny Halida Ilham Malik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)