Jakarta: Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. Djoko Tjandra menilai vonis tersebut belum adil.
"Sudah menyatakan banding," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada Medcom.id, Senin, 12 April 2021.
Soesilo mengatakan hukuman itu terlalu berat untuk kliennya. Banding ini diajukan dua hari setelah vonis dibacakan.
"Prinsipnya sama dengan pembelaan. Tidak ada materi pembelaan yang dikabulkan," ujar Soesilo.
Baca: ICW Nilai Djoko Tjandra Pantas Dihukum Seumur Hidup
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara atas tindakannya.
Djoko Tjandra melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Jakarta: Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA)
Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. Djoko Tjandra menilai vonis tersebut belum adil.
"Sudah menyatakan banding," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada
Medcom.id, Senin, 12 April 2021.
Soesilo mengatakan hukuman itu terlalu berat untuk kliennya. Banding ini diajukan dua hari setelah
vonis dibacakan.
"Prinsipnya sama dengan pembelaan. Tidak ada materi pembelaan yang dikabulkan," ujar Soesilo.
Baca:
ICW Nilai Djoko Tjandra Pantas Dihukum Seumur Hidup
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara atas tindakannya.
Djoko Tjandra melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)