medcom.id, Jakarta: Sekjen PAN Eddy Soeparno mengunjungi Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparnodi rumah tahanan C-1 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Eddy adalah adik kandung Masitha.
Ini adalah kunjungan pertama keluarga kepada Masitha. Mereka memanfaatkan hari Iduladha untuk menjenguk.
"Paling tidak menghabiskan sebagian dari waktu di Hari Raya (Iduladha) ini," kata Eddy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2017.
Eddy tampak bersama putra dari Mashita. Mereka, kata Eddy, ingin bersilaturahmi serta membawakan makanan khas Iduladha.
"Itu kita bawa sekarang (pesanan khusus makanan khas hari raya Iduladha), nah ini karena pertemuan saya yang pertama, jadi saya baru bisa komunikasi sekarang, gitu," pungkas dia.
Masitha ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal, dan fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017. Total suap mencapai Rp5,1 miliar.
KPK juga menetapkan mantan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung selaku pengusaha dan tangan kanan Mashita serta Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriyadi. Amir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sama seperti Masitha, sedangkan Cahyo tersangka pemberi suap.
Uang suap tersebut dikumpulkan dari dana jasa pelayanan senilai Rp1,6 miliar serta dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar. Uang itu diindikasikan diterima dalam rentang Januari hingga Agustus 2017 dan berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas.
Baca: Patrialis hingga Wali Kota Tegal Salat Id di Pomdam Guntur
Atas perbuatannya, Mashita dan Amir Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Cahyo dikenakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Sekjen PAN Eddy Soeparno mengunjungi Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparnodi rumah tahanan C-1 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Eddy adalah adik kandung Masitha.
Ini adalah kunjungan pertama keluarga kepada Masitha. Mereka memanfaatkan hari Iduladha untuk menjenguk.
"Paling tidak menghabiskan sebagian dari waktu di Hari Raya (Iduladha) ini," kata Eddy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2017.
Eddy tampak bersama putra dari Mashita. Mereka, kata Eddy, ingin bersilaturahmi serta membawakan makanan khas Iduladha.
"Itu kita bawa sekarang (pesanan khusus makanan khas hari raya Iduladha), nah ini karena pertemuan saya yang pertama, jadi saya baru bisa komunikasi sekarang, gitu," pungkas dia.
Masitha ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal, dan
fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017. Total suap mencapai Rp5,1 miliar.
KPK juga menetapkan mantan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung selaku pengusaha dan tangan kanan Mashita serta Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriyadi. Amir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sama seperti Masitha, sedangkan Cahyo tersangka pemberi suap.
Uang suap tersebut dikumpulkan dari dana jasa pelayanan senilai Rp1,6 miliar serta dari
fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar. Uang itu diindikasikan diterima dalam rentang Januari hingga Agustus 2017 dan berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas.
Baca: Patrialis hingga Wali Kota Tegal Salat Id di Pomdam Guntur
Atas perbuatannya, Mashita dan Amir Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Cahyo dikenakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)