medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama dengan tersangka Fahd El Fouz rampung. Perkara bakal segera disidangkan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 Juni 2017.
Febri menjelaskan, usai pelimpahan berkas perkara tersangka beserta barang buktinya, jaksa penuntut umum memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Dalam waktu dekat, sekitar pertengahan Juli akan dilimpahkan ke pengadilan. Nanti kita tunggu jadwal persidangannya," lanjut Febri.
(Baca: KPK Gali Lagi Korupsi Alquran ke PNS Kemenag dan DPR)
Sementara itu, kuasa hukum Fahd, Robby Anugerah Marpaung memastikan kliennya bakal kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Seluruh keterangan Fahd dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bakal dibeberkan di persidangan.
Ia mengungkapkan, salah satu yang tercantum dalam BAP Fahd yakni soal keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso dan Wakil Menteri Agama. Namun, Robby enggan merinci keterlibatan politikus Partai Golkar itu.
"Siapa saja yang terlibat, perannya apa, siapa yang melakukan nanti di persidangan akan diungkap," tutur Roby.
Fahd ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 26 April 2017. Dia diduga menyelewengkan dana pengadaan kitab suci Alquran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah TA 2011 di Kementerian Agama RI. Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini menjadi tersangka ketiga. Dua tersangka sebelumnya yakni politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara itu, Dendy, anak Zulkarnaen, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima Rp4,7 miliar dari PT Batu Karya Mas. Uang itu sebagai fee atas pemenangan proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Keduanya juga terbukti memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2012. Pada proyek ini keduanya mendapat Rp9,6 miliar.
Fahd diduga bagian yang menerima uang dari dua proyek itu. Dalam kasus lain, Fahd merupakan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia bebas 2014.
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama dengan tersangka Fahd El Fouz rampung. Perkara bakal segera disidangkan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 Juni 2017.
Febri menjelaskan, usai pelimpahan berkas perkara tersangka beserta barang buktinya, jaksa penuntut umum memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Dalam waktu dekat, sekitar pertengahan Juli akan dilimpahkan ke pengadilan. Nanti kita tunggu jadwal persidangannya," lanjut Febri.
(Baca:
KPK Gali Lagi Korupsi Alquran ke PNS Kemenag dan DPR)
Sementara itu, kuasa hukum Fahd, Robby Anugerah Marpaung memastikan kliennya bakal kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Seluruh keterangan Fahd dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bakal dibeberkan di persidangan.
Ia mengungkapkan, salah satu yang tercantum dalam BAP Fahd yakni soal keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso dan Wakil Menteri Agama. Namun, Robby enggan merinci keterlibatan politikus Partai Golkar itu.
"Siapa saja yang terlibat, perannya apa, siapa yang melakukan nanti di persidangan akan diungkap," tutur Roby.
Fahd ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 26 April 2017. Dia diduga menyelewengkan dana pengadaan kitab suci Alquran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah TA 2011 di Kementerian Agama RI. Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini menjadi tersangka ketiga. Dua tersangka sebelumnya yakni politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara itu, Dendy, anak Zulkarnaen, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima Rp4,7 miliar dari PT Batu Karya Mas. Uang itu sebagai fee atas pemenangan proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Keduanya juga terbukti memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2012. Pada proyek ini keduanya mendapat Rp9,6 miliar.
Fahd diduga bagian yang menerima uang dari dua proyek itu. Dalam kasus lain, Fahd merupakan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia bebas 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)